HomeUncategorizedKomisi Reformasi Polri Ajukan Perubahan 8 Perpol dan 24 Perkap, Target Penyelesaian...

Komisi Reformasi Polri Ajukan Perubahan 8 Perpol dan 24 Perkap, Target Penyelesaian 2029

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan 10 buku kebijakan reformasi kepada Presiden, yang merupakan hasil komprehensif dari inisiatif pembaruan institusi kepolisian. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan laporan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (5/5/2026), menjelaskan bahwa dokumen-dokumen ini mencakup seluruh aspek reformasi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti baik oleh pemerintah maupun secara internal oleh Polri.

Usulan Revisi Undang-Undang dan Tindak Lanjut Pemerintah

Komisi mengajukan rekomendasi untuk merevisi undang-undang tentang Polri, yang kemudian akan diikuti dengan penerbitan instrumen pemerintah berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Langkah ini dirancang untuk memberikan mandat resmi kepada Kapolri dan seluruh jajaran dalam mengimplementasikan rekomendasi yang telah disepakati dalam laporan komisi.

“Kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan difollow up dengan adanya peraturan pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati dalam laporan ini,” dijelaskan Jimly Asshiddiqie.

Cakupan Reformasi Internal Kepolisian

Reformasi yang diusulkan mencakup pembenahan internal yang signifikan di lingkungan Polri. Agenda ini melibatkan perubahan terhadap 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap), merepresentasikan upaya struktural untuk modernisasi dan peningkatan efektivitas operasional institusi. Seluruh rangkaian perubahan ini ditetapkan dengan target penyelesaian pada tahun 2029.

Visi Jangka Menengah dan Berkelanjutan

Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa hasil kerja komisi tidak hanya berorientasi pada solusi jangka pendek, melainkan dirancang sebagai peta jalan komprehensif untuk reformasi jangka menengah yang berkelanjutan bagi institusi Polri. Pendekatan ini mencerminkan komitmen untuk membangun fondasi yang kokoh bagi transformasi kepolisian yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” ditegaskan Jimly dalam sampaiannya.

RELATED ARTICLES

Most Popular