HomeUncategorizedHakim Heran CCTV Markas Bais TNI Tak Dicek, Sebut Untung Terdakwa Mengaku

Hakim Heran CCTV Markas Bais TNI Tak Dicek, Sebut Untung Terdakwa Mengaku

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6 Mei 2026). Para odiur militer menghadirkan Sertu Arif Firdaus, Danru Provos Denma Bais TNI, sebagai saksi. Hakim langsung mempertanyakan rekaman CCTV di area markas Bais TNI saat kejadian tersebut.

Empat prajurit menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Sistem Keamanan Markas yang Longgar

Hakim bertanya tentang kondisi pintu gerbang markas Bais TNI. Arif menjelaskan hanya ada pintu depan dan belakang. Pintu belakang hanya dibuka saat ada keperluan urgent atas perintah komandan.

Saat ditanya tentang jam operasional pintu, Arif menjawab pembukaan dilakukan sesuai instruksi komandan. Pintu depan tetap terbuka karena merupakan akses menuju mes dan parkiran.

Hakim kemudian bertanya apakah pintu depan diawasi petugas. Arif menyebut ada Provost, Bintara Jaga, dan Perwira Jaga yang memantau akses ke ring satu dan perkantoran. Namun, untuk akses ke mes, pengguna bisa berlalu-lalang tanpa pengawatan ketat.

Saat ditanya tentang pergerakan terdakwa di luar jam dinas, Arif menegaskan semua melewati pintu depan. Namun, terkejut dengan pertanyaan berikutnya dari hakim.

CCTV yang Tidak Diperiksa

Hakim bertanya apakah pergerakan terdakwa saat malam kejadian terekam atau terpantau tim piket. Arif menjawab tidak ada pemantauan. Hal ini karena pintu utama terbuka lebar tanpa halangan.

Hakim tampak heran dengan keamanan markas. Dia bertanya bagaimana kantor intelijen bisa beroperasi dengan pintu terbuka lebar seperti itu. Arif menjelaskan pintu terbuka untuk memudahkan akses ke parkiran dan mes.

Hakim lalu mengetahui markas Bais TNI terletak dekat Taman Makam Pahlawan (TMP). Dia juga mencatat tidak ada papan nama di gedung tersebut, seperti halnya kantor intelijen pada umumnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Arif mengungkapkan ada CCTV di pintu gerbang depan markas. Namun, pihaknya tidak mengecek rekaman CCTV saat malam kejadian terjadi pada 13 Maret 2026 dini hari.

Hakim bertanya apakah rekaman disimpan dalam waktu lama. Arif menjawab rekaman biasanya tersimpan sekitar satu hingga dua minggu. Saat ditanya apakah rekaman CCTV tanggal 13 Maret pagi pernah diambil gambar atau videonya, Arif menjawab tidak.

Dugaan Kelalaian Penyidikan

Hakim mempertanyakan mengapa rekaman CCTV tidak dicek untuk memastikan kebenaran keterangan terdakwa. Dia mengatakan seharusnya rekaman dicocokkan dengan pengakuan mereka. Arif menjawab bahwa pemeriksaan rekaman perlu izin terlebih dahulu.

Hakim kemudian membuat pernyataan menarik. Dia mengatakan beruntung para terdakwa mengaku. Jika mereka menolak mengaku, bukti CCTV menjadi sangat penting untuk membuktikan pergerakannya.

“Kalau nggak ngaku ya petunjuknya itu (CCTV). Tapi untungnya ngaku kan,” ujar hakim.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, odiur militer mendakwa empat prajurit TNI atas penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Para terdakwa diketahui kesal dengan Andrie setelah insiden di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

Pada 16 Maret 2025, Andrie melakukan interupsi saat rapat pembahasan revisi UU TNI di DPR. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie merupakan penghinaan terhadap institusi TNI.

Terdakwa pertama ingin memberi pelajaran kepada Andrie. Terdakwa kedua kemudian mengusulkan ide penyiraman dengan cairan pembersih. Para terdakwa membagi tugas dan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam.

RELATED ARTICLES

Most Popular