HomeHukumPengendara Motor Menghalang Ambulans di Depok, Ditangkap Polisi

Pengendara Motor Menghalang Ambulans di Depok, Ditangkap Polisi

Peristiwa pengendara motor menghalang ambulans terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 11.18 WIB. Saat itu, ambulans milik Albaari Foundation sedang menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong.

Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dengan detail. Ambulans mereka baru akan keluar dari perumahan tempat kantor berada. Karena lokasi yang berada di dalam kompleks perumahan, tim ambulans tidak menyalakan sirene panjang. Mereka menggunakan rotator dan bunyi jumper singkat sebagai alternatif.

Pengendara Motor Menghalang Ambulans karena Suara Sirene

Seorang pengendara motor berinisial MO tidak terima dengan suara ambulans tersebut. Dia berusaha menghentikan kendaraan ambulans dan mulai memaki-maki tim kesehatan. Musyaffa mencoba menjelaskan bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas dengan hak sah menyalakan sirene.

“Ambulans boleh menyalakan suara sirene meski tidak ada pasien,” terang Musyaffa kepada pelaku. Hal ini merupakan peraturan yang berlaku untuk kendaraan darurat. Namun, pengendara motor tetap bersikukuh dengan pendapatnya yang keliru tentang penggunaan sirene ambulans.

Setelah pertemuan pertama berakhir, situasi menjadi lebih serius. Pelaku malah mengejar ambulans kembali ke lokasi kedua. Tindakan agresif ini menunjukkan intensitas dan ketegangan yang terus meningkat dalam waktu singkat.

Pengrusakan Ambulans dan Ancaman dari Pengendara Motor

Di lokasi kedua, situasi semakin memburuk dan berbahaya. Pelaku mulai menendang dan memukul bagian tubuh mobil ambulans secara membabi-buta. Pengrusakan ini dilakukan tanpa pertimbangan atau alasan yang jelas kepada tim medis.

Selain melakukan pengrusakan, pelaku juga melontarkan kalimat-kalimat mengancam kepada tim ambulans secara langsung. Ancaman tersebut membuat tim ambulans merasa terancam keselamatannya. “Dia mengatakan, ‘Awas kamu, saya warga sini, akan kucari segala macam’,” ungkap Musyaffa kepada detikcom.

Musyaffa menekankan bahwa insiden ini bukan sekadar penghalangan biasa. Tindakan pelaku sudah termasuk pengrusakan dan anarkisme yang perlu ditindak tegas oleh hukum. “Kami tetap komitmen untuk melanjutkan laporan ini,” katanya dengan tegas dan penuh determinasi.

Penetapan Tersangka dan Pasal Hukum yang Diterapkan

Karena itu, Musyaffa memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke polisi. Polisi kemudian menetapkan pengendara motor berinisial ML sebagai tersangka atas tindakan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan.

Pasal ini mengatur tindakan merusak barang milik orang lain tanpa hak secara sengaja. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kendaraan darurat. Kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan ambulans di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan pentingnya menghormati kendaraan darurat saat melaksanakan tugasnya menyelamatkan nyawa. Ambulans memiliki prioritas untuk dapat menyalakan sirene dan melintas dengan cepat demi kepentingan penyelamatan pasien darurat dan kritis.

Foto: Rhmtdns via Openverse

RELATED ARTICLES

Most Popular