Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis bebas Sritex kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus yang melibatkan pejabat perbankan terkemuka dan manajemen perusahaan tekstil.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan sikap institusinya kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026). Dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum akan mengkaji seluruh isi putusan secara detail dan menyeluruh. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan strategi hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding atau tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” ujar Anang dalam pernyataannya. Dia menjelaskan bahwa JPU akan mempelajari lengkap isi putusan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk sikap JPU selanjutnya. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menghormati proses peradilan sambil tetap mempertahankan hak untuk mengevaluasi putusan.
Vonis Bebas Sritex untuk Tiga Pejabat Bank
Hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan dalam sidang di Semarang. Dia menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Putusan berbunyi: “Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.”
Ketiga orang yang dibebaskan dalam kasus korupsi kredit ini adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata. Sebelumnya, penuntut umum telah menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk Supriyatno dan Yuddy Renaldi.
Menurut pertimbangan hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan campur tangan terhadap permohonan kredit PT Sritex agar disetujui. Mereka juga tidak terbukti memberikan tekanan kepada tim analisis kredit dalam proses pengajuan kredit tersebut. Hakim menemukan bahwa ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak lain.
Perbedaan Vonis untuk Manajemen Sritex
Sementara tiga pejabat bank dibebaskan, hakim PN Semarang telah menjatuhi vonis bersalah terhadap dua mantan bos PT Sritex. Iwan Setiawan Lukminto menerima hukuman 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kedua pria ini juga dihukum denda masing-masing Rp 1 miliar dan dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar masing-masing.
Perbedaan vonis antara terdakwa dari pihak bank dan dari pihak Sritex mencerminkan fokus peradilan pada peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus korupsi kredit ini. Pengadilan menilai bahwa pihak perbankan tidak memiliki andil dalam manipulasi keuangan yang dilakukan oleh manajemen Sritex, sehingga mereka tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.