Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone yang menewaskan 22 karyawan. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan api yang terjadi di gedung kantor pusat PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Kejaksaan menyatakan kelalaian ini mengakibatkan 22 korban jiwa dari kalangan karyawan perusahaan. Dalam membacakan amar tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Michael terbukti bersalah melakukan tindak pidana akibat kealpaannya.
Tuntutan Jaksa dalam Kasus Kebakaran Kantor Terra Drone
Jaksa menuntut agar Michael Wisnu Wardhana dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangi dari hukuman tersebut. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlanjut.
Dakwaan merujuk pada Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain. Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perkara ini.
Faktor Pemberatan dan Peringan dalam Kebakaran Kantor Terra Drone
Perbuatan Michael yang menyebabkan meninggalnya 22 orang menjadi hal yang memberatkan. Namun, jaksa juga menemukan beberapa hal yang meringankan posisi terdakwa. Michael dianggap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Michael belum pernah dihukum sebelumnya. Meski demikian, telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan 20 keluarga korban dari total 22 korban yang meninggal.
Kronologi dan Kondisi Bangunan Saat Kebakaran
Kebakaran terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Gedung ini digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone. Di antaranya terdapat baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s dengan kapasitas 30 ribu mAh.
Struktur bangunan hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat. Gedung kantor terdiri dari 7 lantai yang terhubung dengan tangga akses dan 1 unit lift. Ukuran bangunan sekitar 16 meter panjang dan 9 meter lebar.
Konstruksi bangunan menggunakan atap dak beton dengan rooftop kerangka besi. Plafon terbuat dari gipsum dengan kerangka besi. Dinding menggunakan tembok dengan kerangka besi, dan lantai dari keramik.
Kendala Pemadaman Api dan Ketiadaan Peralatan Keselamatan
Saat kebakaran terjadi, para karyawan mengalami kesulitan memadamkan percikan api awal. Kendala utama adalah tidak adanya alat Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lokasi tersebut. Karena itu, api terus membesar dengan cepat.
Kebakaran yang tidak terkontrol ini mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban meninggal. Ketiadaan peralatan keselamatan dasar menjadi faktor signifikan dalam meluasnya api dan tingginya angka korban.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keselamatan kerja di tempat kerja. Fasilitas keselamatan seperti APAR dan jalur darurat adalah investasi penting untuk melindungi nyawa karyawan di masa depan.
Foto: Quang Nguyen Vinh via Pexels